Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers
dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:
Baca Juga:
Lewat ’Fun Charity Event 2024’, BERKOBAR Serahkan Donasi Rp100 Juta ke Anak-Anak Yatim
Maklumat Kapolri dalam
Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara
demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan
informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Maklumat ini mengancam
tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan
menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk
mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang
menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
"pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2
Undang Undang Pers.
Mendesak Kapolri
mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak
sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan
bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di NTT Tunjukan Berbagai Solusi Krisis Iklim di Gelaran Pesta Raya Flobamoratas
Mengimbau pers
nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan
publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Jakarta, 1 Januari
2021
Abdul Manan, Ketua
Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia