WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan jawaban soal utang negara yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka Rp 800 miliar.
Bendahara Negara itu mengaku masih meneliti persoalan tersebut.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah belum mau mencairkan utang ke Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, karena pihaknya berpandangan perusahaan tersebut terafiliasi dengan Bank Yama.
"Jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," imbuhnya.