Kemudian, ada juga Kementerian Perdagangan yang menggunakan uang negara hingga Rp 12,2 triliun untuk penyaluran dana bos.
Lalu anggaran belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai Rp 7,4 triliun untuk pembentukan badan Ad-Hoc.
Baca Juga:
Dugaan Pakta Integritas Menangkan Ganjar Libatkan BIN, Ini Respons Budi Gunawan
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Jokowi telah mewanti-wanti sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mulai dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kepolisian RI (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan karena empat instansi itu banyak membelanjakan uang negara untuk membeli barang yang manfaatnya kurang maksimal bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kementerian PUPR: Rumah Rusun ASN di IKN Nusantara Akan Rampung Akhir 2024
Ada anggaran sekitar Rp 29,7 triliun yang dipermasalahkan Jokowi yang digunakan untuk belanja barang Kemhan hingga Kejaksaan Agung.
"Ini yang paling penting perlu saya tekankan hati-hati untuk pembelian barang-barang. Ini untuk Kemenhan, Polri, BIN, dan Kejaksaan. Karena angkanya saya lihat cukup besar, Rp 29,7 (triliun)," ungkap Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.