WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Indonesia yang telah memasuki status darurat narkoba.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Budi menjelaskan, percepatan eksekusi hukuman mati merupakan salah satu dari tiga langkah prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati untuk terpidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memiliki peluang hukum lainnya. Dengan demikian, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan bisa dihentikan," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat langkah penelusuran dan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait peredaran narkoba.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional Masa Jabatan 2024-2028
Budi menambahkan, sinergi antara kementerian dan lembaga akan ditingkatkan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.
"Koordinasi akan lebih intensif, mencakup langkah-langkah preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye anti-narkoba," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Pemerintah juga akan menggencarkan kampanye edukasi tentang bahaya narkoba bagi berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa.