WahanaNews.co | Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, yang
jatuh di perairan Pulau Seribu, sempat dikandangkan selama sembilan
bulan, dari 23 Maret sampai Desember 2020, lantaran
pandemi Covid-19.
Pesawat masuk hanggar sebelum
diinspeksi untuk kembali terbang.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Selama pandemi berlangsung, otoritas
penerbangan Amerika Serikat, yakni Federal Aviation Administration atau FAA,
sempat mengirimkan perintah kelaikudaraan.
FAA mengirim perintah kelaikudaraan
atau airworthiness directive dan
ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan pada 24 Juli 2020.
"Perintah Kelaikudaraan mewajibkan
operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan
B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine
sebelum dapat diterbangkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Regulator melakukan pengawasan rutin sesuai
dengan program pengawasan dalam rangka memperpanjang Sertifikat Pengoperasian Pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada
November 2020.
Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi
ketentuan yang ditetapkan untuk laik beroperasi.
Kemudian, pada 2
Desember, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan pemeriksaan korosi pada
kompresor tingkat 5 (valve 5 stages
engine due corrosion).
Pemeriksaan ini dikerjakan oleh Inspektur Kelaikudaraan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
Selanjutnya, pada 14
Desember 2020, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi.
Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang atau no commercial flight, dan pada 22 Desember 2020 pesawat beroperasi dengan penumpang atau
commercial flight.
Kementerian memastikan pesawat
Sriwijaya SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara
sebelum terbang mengangkut penumpang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah
mengantongi Certificate of Airworthiness
(Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.
Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak mengalami kecelakaan setelah empat
menit terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 50 penumpang dan 12 kru
pesawat menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) tersebut. [dhn]