WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dittipiter Bareskrim Polri diketahui telah melakukan gelar perkara dalam kasus tambang ilegal. Hal tersebut untuk menentukan status hukum Ismail Bolong.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Ikuti Zoom Meeting Kemenko Polkam Terkait Pemantauan Malam Takbiran Jelang Idulfitri 2025
"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Kapolri memastikan dalam perkara tersebut, Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Tentunya saat ini sedang berjalan. Nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan," ujar Sigit.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5-10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.