WahanaNews.co | Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI telah berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan rekapitulasi.
Baca Juga:
Survei LSI: 75,2% Masyarakat Indonesia Percaya pada Hasil Real Count KPU RI
Nah, selesai pemilihan, kalian pasti langsung mengikuti hasil quick count atau hitung cepat yang disiarkan di sejumlah stasiun televisi.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei resmi.
Tak hanya quick count, ada juga exit poll yang bisa dipantau masyarakat untuk melihat sejauh mana calon usungannya menang. Meski begitu, tetap yang mesti ditunggu adalah real count.
Sudah tahu belum apa beda exit poll, quick count, dan real count?
Baca Juga:
Netizen Dihebohkan Viralnya Video Siti Atikoh Menangis di Tembok
Yuk, sahabat Wahana, kenali perbedaan ketiganya dikutip dari akun Instagram @mprgoid:
1. Quick count
Quick count adalah penghitungan suara cepat dengan menggunaken teknologi informasi oleh lembaga survei.
Aturan ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 5.
Beleid itu mengatur pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
2. Exit poll
Exit poll adalah mengumpulkan data dengan mewawancarai pemilih yang baru saja keluar dari bilik suara.
Exit poll membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk menunjukkan hasil.
Pasalnya, sistem survei ini harus menghitung hasil wawancara, melakukan tabulasi, hingga proses oleh tim statistik.
3. Real count
Real count merupakan hasil pemilu yang resmi dirilis oleh KPU.
Menurut jadwal, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
[Redaktur: Zahara Sitio]