"Pegawai negeri dan penyelenggara
negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegasnya.
Menurut Ipi,
gratifikasi yang terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai
20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1
miliar," tegas Ipi.
KPK berharap, pegawai
negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan
tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat
dikategorikan melanggar hukum.
Diberitakan, beredar surat sumbangan
untuk penerbitan buku profil.
Baca Juga:
Mahyeldi Sebut Sumbar Masih Kekurangan Dokter
Surat berlogo Gubernur Sumatera Barat
dan bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, itu
kemudian dibawa oleh sejumlah orang dan mendatangi para pengusaha, pihak kampus, dan pihak lainnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.