Setelah itu, barulah pihaknya bersama pemerintah menentukan tenggat waktu pembahasan RUU IKN.
"Karena kan kita pengin undang-undang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah baik dan ya kalau biaa dibilang tidak sempurna sekali. Tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa, mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.
"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat.