WahanaNews.co | DPR RI, pada pekan ini, telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses Surpres tersebut.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Puan menegaskan bahwa DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia.
Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama, Bapak Soekarno, untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah bisa mensosialisasikan ke publik secara komprehensif terkait perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan.
Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.