WAHANANEWS.CO, Jakarta - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 menunjukkan tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap kinerja Kepolisian dalam memberantas premanisme.
Sebanyak 67 persen responden menyatakan puas terhadap langkah Kepolisian dalam menindak preman di sekitar tempat tinggal mereka.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 117 Pati, 9 Diposisikan di Jajaran Stafsus Maruli Simanjuntak
“Tingkat kepuasan terhadap Kepolisian dalam memberantas premanisme di sekitar tempat tinggal responden, yang puas total mencapai 67 persen. Jadi, cukup tinggi ya,” ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa 50,7 persen responden mengetahui adanya operasi besar-besaran dari Kepolisian dalam menumpas premanisme. Dari jumlah itu, 24,3 persen responden menyebut operasi tersebut terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam survei yang sama, kepercayaan publik terhadap TNI dan Presiden tercatat sangat tinggi. Sebanyak 23,9 persen publik sangat percaya pada TNI dan 61,8 persen cukup percaya.
Baca Juga:
117 Perwira TNI Dimutasi, Danpaspampres dan Pangdam Jaya Berganti
Hanya 11,2 persen yang mengaku tidak percaya, 1,3 persen tidak percaya sama sekali, dan 1,8 persen tidak menjawab atau tidak tahu.
Untuk lembaga kepresidenan, 17,3 persen menyatakan sangat percaya dan 64 persen cukup percaya. Sementara itu, 15,8 persen tidak percaya, 1,5 persen tidak percaya sama sekali, dan 1,9 persen tidak memberikan jawaban.
Survei dilakukan secara nasional lewat telepon pada 17-20 Mei 2025 terhadap 1.286 responden yang mewakili populasi warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki ponsel.
Komposisi responden terdiri dari 50,4 persen laki-laki dan 49,6 persen perempuan. Margin of error sekitar 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme telah dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025.
“Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada 6 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan mencakup penegakan hukum yang dibarengi kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif. Menurutnya, premanisme merupakan salah satu keresahan masyarakat yang berpotensi mengganggu investasi.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” tegasnya.
Operasi ini juga melibatkan kerja sama antara Polri dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Jenis kejahatan yang menjadi target termasuk pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Sementara itu, pada 6 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Antipremanisme sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, tanpa jaminan keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor sulit terbentuk.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” kata Budi Gunawan.
Budi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak ormas atau kelompok mana pun yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat atau pelaku usaha.
Satgas Antipremanisme akan bekerja secara sinergis bersama TNI, Polri, kementerian, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]