WahanaNews.co | Pemilik Darmex Group Surya Darmadi bantah lakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 maupun melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.
"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin," kata Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir," ungkap Surya.
Surya pun menyebut tuduhan korupsi dan pencucian uang itu bertujuan ingin menghancurkan perusahaannya.
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak," tambah Surya dengan nada tinggi.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Ia pun menilai angka-angka mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dijabarkan jaksa penuntut umum kerap berubah-ubah.
"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari bank BNI itu semua, saya minta kepastian hukum," ungkap Surya.
Apalagi Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya.