WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi di kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat (27/9/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono.
Sementara Panitera Pengganti diisi Emmy Evalina Marpaung. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi putusan di laman Kepaniteraan MA.
Baca Juga:
Saat Audiensi di MA: Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan 4 Tuntutan
Lewat putusan ini, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Triliun seperti yang diputus dalam proses Kasasi.
Sebelumnya MA telah memotong vonis Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pada tingkat kasasi. Mulanya, Surya divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 triliun.
Kini, MA memotong uang tersebut senilai Rp40 triliun, sehingga Surya hanya perlu membayar kerugian negara Rp2 triliun. Kendati demikian, majelis hakim menambah hukuman pidana pokok Surya sebanyak 1 tahun penjara.