Perlu ditegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda, akan dianggap gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi surat lamaran dan surat pernyataan data diri, yang wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.
Semua informasi terkait lowongan CPNS 2023 di Kemenkumham dapat diakses melalui link PDF berikut: CPNS 2023 Kemenkumham.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.