Dua hari sebelumnya, Dudung juga sempat mengklarifikasi
pernyataannya terkait akan membubarkan FPI serta alasan mereka menurunkan
baliho Habib Rizieq Shihab. Di hadapan wartawan ia menyebutkan bila TNI tidak
memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI.
"Kalau Pangdam, TNI tidak bisa membubarkan, itu harus
pemerintah. Kan saya katakan cuma kalau perlu. Bukan kewenangan kita,"
ucap Pangdam Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Saya ini tahu aturan. Proses itu diawali dari
melaksanakan peraturan bersama Satpol PP, Polri, dan TNI. Kita laksanakan
dengan sesuai prosedur. Yng dikedepankan Satpol PP, karena Satpol PP yang
memiliki kewenangan menjalankan Perda Gubernur. Baliho yang diturunkan bukan
hanya Rizieq Shihab, semua baliho yang melanggar kita bersihkan. Tidak terfokus
sama Rizieq Shihab saja," tambahnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.