WahanaNews.co | Pengacara Yosep Parera, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Yosep mengakui terang-terangan memberi suap di Mahkamah Agung dan mengakui bermoral rendah, hal yang tak biasa bagi seorang tersangka KPK mengakui kesalahannya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Yosep mengklaim menjadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.
Profil Yosep Parera
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah pengacara bernama Yosep Parera. Siapa dia?
Dikutip dari situs Law Firm Yosep Parera, Jumat (23/9/2022), Yosep Parera merupakan pengacara yang berkantor di Semarang. Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku sudah beracara sejak tahun 2000. Yosep Parera biasa menangani perkara pidana dan perdata.
Selain menjadi pengacara, Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Yosep Parera juga kerap menjadi pembicara di berbagai seminar hukum serta aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi. Berikut daftarnya:
1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang. [rin]