WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga hanya ingin mengesankan dirinya sebagai korban dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesan itu berdasar sikap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Barangkali, ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan ialah korban," kata Hasto Atmojo saat dihubungi, Jumat (13/8).
Diketahui, Putri sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Polresta Jakarta Selatan.
Namun, Polri mengumumkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hasto mengatakan, kecurigaan bahwa Putri hanya ingin menjadi korban makin terasa saat Bareskrim Polri menyetop penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Artinya kalau Ibu PC (Putri Candrawathi, red) yang mengajukan perlindungan, maksudnya (tujuannya, red) bukan benar-benar (untuk) mendapat perlindungan dari LPSK," kata Hasto.
Kecurigaan ini, kata Hasto, terlihat dari sikap Putri Candrawathi yang seakan menutup diri ketika LPSK ingin melakukan asesmen sebagai tahapan untuk mendapat perlindungan keamanan.