WahanaNews.co | Pemerintah masih melanjutkan penyaluran subsidi di sektor energi secara tepat sasaran, salah satunya subsidi listrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Dalam dalam acara Energy Corner "Special Road to Energy Day" CNBC Indonesia, Senin (20/09/2021), dia mengatakan upaya pemberian subsidi listrik dengan tepat sasaran sudah dilakukan sejak 2017 dan masih terus dilakukan sampai saat ini.
"Tahun 2017 hingga saat ini pemerintah melaksanakan kebijakan listrik yang lebih tepat sasaran dan kemudian pemberian subsidi tarif ke 25 golongan, di dalamnya rumah tangga 450 VA dan 900 VA," ungkapnya, Senin (20/09/2021).
Dalam menyalurkan subsidi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan. Pasalnya, akurasi data merupakan hal sangat penting dalam penyaluran subsidi tepat sasaran.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Ini tergantung dari diskursus data di mana memang kita sangat gantungkan di DTKS yang dikeluarkan oleh Kemensos. Karena yang kita tahu, keakuratan data jadi kunci utama dalam pelaksanaan subsidi listrik yang tepat sasaran," jelasnya.
Ida menjelaskan, Kementerian Sosial akan terus melakukan pemutakhiran dan pengintegrasian daya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi ini yang kita lakukan, di mana proses pemutakhiran dan pengintegrasian sesuai rekomendasi BPKP, KPK, dan BPK untuk penyaluran subsidi lebih tepat sasaran," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan ke depan Kemensos akan menetapkan DTKS setiap bulannya. PT PLN (Persero) bersama dengan Kemendagri tengah melakukan pemadanan antara NIK dan ID Pelanggan yang nantinya akan dipadankan juga dengan DTKS.
"Ini yang kita harapkan ke depannya semakin tepat sasaran, kita juga uji petik ke lapangan, benar gak 450 VA ini memang masih layak," tuturnya.
Selain itu disediakan juga website untuk melakukan aduan misalnya ada masyarakat yang berhak mendapatkan, namun malah tidak masuk ke dalam daftar.
"Juga sediakan web pengaduan, harusnya dapatkan subsidi tapi gak dapatkan. Sudah kita evaluasi fasilitas pengaduan dan aplikasi," imbuhnya.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, dikutip Senin (16/08/2021), pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 56,5 triliun pada 2022, turun 8,13% dari proyeksi subsidi listrik pada 2021 sebesar Rp 61,53 triliun.
Sejak 2017 sampai 2020 tren subsidi listrik mengalami peningkatan rata-rata sebesar 6,5%. Pada 2017 subsidi listrik sebesar Rp 50,59 triliun, lalu naik menjadi Rp 61,10 triliun pada 2020. [qnt]