WahanaNews.co |Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat yang merujuk pada pedoman Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 mengenai teknis penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
Kunjungan Menteri ATR/BPN ke Medan Terkait Hibah Lahan Terminal Amplas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting dari penyelenggaraan transportasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan beragam cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Sementara di terminal penumpang, direktoratnya juga rutin menyemprot disinfektan sebanyak empat kali dalam sebulan.
Baca Juga:
Alami Lonjakan Penumpang Mudik, Terminal Bus Kampung Rambutan Siapkan Armada Cadangan
"Kami juga minta petugas terminal membuat rute atau alir untuk penumpang dengan skema jaga jarak sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antrian," ungkapnya.
Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa alur kedatangan penumpang di terminal akan diarahkan okeh petugas keamanan untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak satu meter, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.
Setelah melalui tahap-tahap tersebut, ungkap Budi, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas.