WahanaNews.co | 15 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang bakal menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Tragedi Jembatan Gantung Labuhanbatu Utara: Empat Warga Terluka Parah Akibat Putusnya Titi Rambin
JPU akan lebih dulu meneliti berkas keenam tersangka yang hari ini telah dilimpahkan pada tahap pertama oleh penyidik Polda Jatim.
Fathur menyebut, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas itu. Mereka akan menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga:
Tragedi Banjir Bandang: KSOPP, Dishub, dan Feri Danau Toba Beri Bantuan
Setelah penyidik Polda telah melengkapi berkas itu hingga memenuhi syarat, maka tahap dua, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti pun segera dilimpahkan.
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Fathur menyatakan Kejati Jatim ingin agar perkara Tragedi Kanjuruhan yang setidaknya sudah menewaskan 135 korban jiwa ini bisa ditangani dengan cepat dan pelakunya segera diadili.
"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. [tum]