"Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi. Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.
Baca Juga:
Wali Kota Arifin Himpun Donasi Pegawai Jakpus Bantu Korban Bencana Sumatera
"Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan ketentuan perizinan dalam penggalangan dana telah diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.