WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka Rp10 triliun yang dikaitkan dengan 400 ribu data calon jemaah haji diduga tidak valid bukan dana yang hilang ataupun mengendap tanpa kejelasan, melainkan nilai estimasi berdasarkan setoran awal haji yang datanya masih harus diverifikasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan setelah Kementerian Haji dan Umrah mengungkap sekitar 400 ribu data calon jemaah diduga tidak valid dari total antrean haji nasional sekitar 5,7 juta orang.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII DPR Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Dana Haji agar Tak Mudah Terpengaruh Isu
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan angka Rp10 triliun berasal dari estimasi 400 ribu data antrean yang masih berisiko tidak valid dikalikan setoran awal haji sebesar Rp25 juta per orang.
"Perlu kami luruskan bahwa angka sekitar Rp10 triliun tersebut bukan temuan dana yang hilang atau mengendap," jelas Fadlul dalam jawaban tertulis, Jumat (21/8/2026).
Menurut BPKH, seluruh dana haji yang telah diterima dan menjadi bagian dari Keuangan Haji tetap tercatat serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
DPR Belum Putuskan BPIH 2027, Panja Dibentuk untuk Kaji Usulan Biaya Haji Rp107,34 Juta
Penempatan dana pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) maupun perbankan syariah juga merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan dana oleh BPKH.
"Bukan berarti dananya berada di luar pengelolaan atau mengendap tanpa kejelasan," ungkap Fadlul.
Ia menjelaskan persoalan yang saat ini harus diselesaikan bukan keberadaan fisik dana senilai Rp10 triliun tersebut, melainkan rekonsiliasi data dan kepastian status calon jemaah yang tercatat dalam antrean.