WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) adakan pengajuan sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sertifikasi halal tersebut dalam rangka Program Sehati yang diluncurkan pada 2021 dan baru dimulai pada Maret 2022 ini.
Baca Juga:
Terbukti Penipuan, OJK Tutup Aplikasi Kerja Paruh Waktu dan Smart Wallet
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada Sabtu (19/3/2022), dikutip dari laman Kemenag.
BPJPH menyiapkan 25 ribu kuota bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau self-declare.
Lantas, apa saja syarat mendapat sertifikasi halal gratis?
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki mengatakan, UMK yang dikenakan biaya Rp 0 harus berkategori “dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal” atau yang lebih dikenal self-declare.
Kategori self-declare sendiri meliputi sejumlah kriteria khusus, seperti produk-produknya sederhana dan tidak berisiko, serta proses produksi menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.
“Tentu ada ikrar atau akad lainnya dan ada persyaratan lainnya. Itu dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah melalui pelatihan secara khusus,” kata Matsuki.