WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meluncurkan hasil penilaian pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap tujuh kementerian/lembaga sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Penilaian tersebut mencakup empat bidang hak asasi, yakni hak atas kesehatan yang dievaluasi pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Kesehatan, dan BPOM.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Selanjutnya hak atas pekerjaan dinilai pada Kementerian Perhubungan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak atas pendidikan pada Kementerian Agama, serta hak atas lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, proses penilaian telah berlangsung sejak pertengahan 2025 melalui serangkaian tahapan yang dilakukan secara sistematis.
Tahapan tersebut meliputi kick off meeting bersama kementerian/lembaga terkait, audiensi, pengumpulan data, survei publik, pemberian skor (scoring), hingga consultative meeting.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Pada Juli 2026, seluruh kementerian/lembaga yang menjadi objek penilaian juga diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi sebelum diumumkan kepada publik.
Menurut Anis, penilaian HAM merupakan instrumen yang dirancang untuk mengukur sejauh mana kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun korporasi menjalankan kewajiban mereka dalam pemenuhan hak asasi manusia.
“Tujuannya antara lain mendorong agar Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan korporasi optimal dalam mewujudkan kewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM setiap warga negara,” katanya dalam peluncuran hasil penilaian HAM Kementerian/Lembaga 2025, Senin (21/07/2026).