WahanaNews.co | PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi terkait aturan baru kenaikan batas tarif ojek online (ojol), yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.
Direktur Utama Blue Bird, Sigit Djokosoetono, menyebutkan, untuk Blue Bird sendiri penentuan tarif diatur berdasarkan tarif atas-bawah.
Baca Juga:
Pengamat: Tarif Ojol Naik, Warga Beralih ke Motor Pribadi
Dalam hal ini tercantum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018, yaitu tarif atas-bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif bawah-atas Rp 6.500 per km.
"Penentuan mengenai tarif ojol naik atau tidak itu memang market ya, karena sudah ada aturannya. Jadi kita melihat, naik apa tidaknya bukan karena ada yang lain naik atau tidak, balik lagi melompat pada peraturan Blue Bird sendiri," kata Sigit di Mampang, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit menjelaskan, meski telah ditentukan tarif atas-bawah, Perseroan diberikan fleksibilitas dalam penentuan tarif taksi selama masih dalam batas atau range yang ditentukan Pemerintah.
Baca Juga:
Tolak Tarif Naik, Driver Ojol Minta Biaya Potongan Apliaksi Diturunkan
Adapun mengenai kenaikan tarif jelasnya masih perlu perhatian khusus dari sisi demand atau permintaan.
"Jadi bukan karena yang lain naik kita ikut naik, enggak begitu. Jadi itu dari sisi pentarifan, buat kami melihat karena transportasi umum ini masuk dalam BBM yang memang bisa disubsidi oleh pemerintah menggunakan Pertalite jadi kita akan tetap ikuti dulu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Blue Bird, Andre Djokosoetono, menambahkan, kendaraan Blue Bird telah mengikuti regulasi Pemerintah untuk mendaftar ke aplikasi MyPertamina.