WahanaNews.co | Terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dikabarkan akan memanggil manajemen Holywings.
Pemanggilan dilakukan pasca razia yang dilakukan polisi di Holywings Kemang dan Epicentrum dalam dua hari terakhir.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Menurut Yusri, polisi tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan PPKM di Ibu Kota.
"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM ini akan kita proses," ucap Yusri.
Baca Juga:
Izin Dicabut, Holywings Gatsu Kembali Beroperasi dengan Nama W Superclub
Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan. Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam.
Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional. Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.