WahanaNews.co |
Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa. Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa
yang digunakan untuk kegiatan PPKM di desa mencapai Rp4,01 Triliun.
Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis
(22/7/2021).
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
"Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM). Pendamping desa dalam
hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk
kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan," ujar Halim Iskandar.
Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa telah cair sebanyak
Rp30,31 Triliun kepada 70.315 desa atau setara dengan 94 persen desa.
Halim Iskandar mengatakan, dana desa tersebut dimaksimalkan
untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT); kegiatan Padat Karya Tunai
Desa (PKTD); dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tiga hal
utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran
covid 19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak covid 19 terbantu
secara ekonomi.
"Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana
desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari
ini fokus untuk penanganan covid 19," tegas Gus Halim
Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping
desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program
dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga
proses vaksinasi warga desa.