Tugas Korps Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas tinggi dalam perubahan nomenklatur dan titelatur telah termuat dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2017.
Tugas Korps Brimob adalah membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Baca Juga:
Kebakaran Terjadi di Ruko Tiga Lantai Depan Mako Brimob Depok
Alasan Ferdy Sambo Dibawa di Mako Brimob adalah karena diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan di TKP kasus Brigadir J (Nopriansyah Yoshua Hutabarat).
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tentang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga:
11 Anggota Polisi Kembali Kerja Usai Kasus Ferdy Sambo
Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa salah satu ketidakprofesionalan Irjen Ferdy dalam kasus tersebut adalah pengambilan CCTV di TKP.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," katanya.
Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob