WahanaNews.co, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita sebanyak 15 barang berbagai merek mewah dari perempuan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau inisial MS.
Penyitaan itu dilakukan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga legislatif itu.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan saat diperiksa petugas, MS mengaku barang tersebut dibeli sendiri namun diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif.
"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," kata Anom, Kamis (10/10).
Kombes Anom pun merinci belasan barang bermerek mewah atau branded yang disita petugas.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah dapat ASN
Rinciannya adalah tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Kemudian empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.
"Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior," tutur Anom.
Lanjutnya, keseluruhan barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.