WahanaNews.co | Sebagai antisipasi transmisi atau penularan kasus Omicron, sejumlah negara sementara ini dilarang masuk Indonesia.
Pemerintah pun kembali memperbarui daftar negara yang dilarang memasuki Indonesia tersebut.
Baca Juga:
69 Persen Pasien Omicron Meninggal Dunia adalah Lansia
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021, pemerintah mencatat terdapat Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia.
Berikut ke-14 negara atau wilayah tersebut:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Baca Juga:
Positif Covid-19 tapi Tanpa Gejala? Segera Lakukan Ini
Pelarangan itu menyasar WNA asal negara yang dilarang, kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.
Kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.