WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,
menerbitkan telegram yang isinya instruksi kepada para Kapolda untuk mengawasi
tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri, dalam
rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Surat
telegram itu bertanggal 30 April 2021 dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021,
ditandatangani Asops Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, atas nama Kapolri.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Lewat
surat telegram itu, Kapolri meminta para Kapolda melakukan pemetaan lokasi
wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup, saat
liburan.
Listyo
Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke
tempat-tempat wisata dalam kota, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan
larangan mudik Lebaran.
"Melaksanakan
mapping seluruh lokasi wisata yang
ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang
tutup," kata Sigit, dalam telegram.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Ia
menginstruksikan Kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan
penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat
libur lebaran.
Bertalian
dengan itu, Sigit meminta Kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau
dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk
satgas di lokasi wisata.
Ia
menginstruksikan agar dilaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang
berkunjung.
Jika
ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan
tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya
jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ucap Sigit.
Selanjutnya,
Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol
kesehatan Covid-19, yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun,
memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Kemudian,
pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan
pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak
terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Untuk
wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat
serta tertib menggunakan masker.
Sigit
pun menegaskan tidak semua tempat wisata boleh buka.
Tempat
wisata yang ada di zona oranye atau merah harus tutup.
"Apabila
lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib
ditutup," kata dia. [dhn]