WahanaNews.co |
Di era pandemi ini, jumlah penganggur semakin banyak. Ada sekitar 29,12 juga
orang di Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja baru. Mereka adalah korban
terdampak pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga:
COVID-19 Ngamuk di India, Kasus Melonjak Ribuan Persen dalam 3 Minggu
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto.
"Tingkat pengangguran di Indonesia masih alami
tantangan dan kita lihat 29,12 juta orang butuh lapangan kerja," kata
Airlangga dalam webinar Indonesia Economics Outlook 2021, Sabtu (14/11).
Menurut Airlangga, pemerintah perlu menyiapkan lapangan
kerja bagi 29,12 juga orang tersebut agar tak merembet ke tingkat pengangguran
terbuka (TPT) dan kemiskinan nasional.
Baca Juga:
Bagi Anda yang Jarang Berolahraga, Berikut Tips Cara Memulainya
"29,12 juta itu adalah orang yang berusia kerja dan
mayoritas punya pendapatan rendah, sehingga tentu ini harus dijaga agar
kemiskinan tidak bertambah," jelasnya.
29 Juta Warga RI Terdampak Pandemi Terancam Jatuh ke Jurang
Kemiskinan (1)
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy
Kurniawan/REUTERS
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 29,12
juta orang tersebut merupakan pekerja yang terdampak COVID-19. Jika dirinci,
sebanyak 2,56 juta orang menganggur karena COVID-19, sebanyak 0,76 juta orang
bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19.
Selain itu, sebanyak 1,77 juta orang sementara tidak bekerja
karena COVID-19, dan 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja
(shorter hours) karena COVID-19.
Airlangga juga menjelaskan, pemerintah akan menjaga momentum
pemulihan ekonomi dengan mempercepat penanganan COVID-19. Hal ini untuk
mencegah penambahan jumlah pengangguran maupun pekerja yang terdampak
corona.
"Komite kebijakan dibentuk dengan Perpres 82 dan ini
diharapkan kita bisa menangani baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi dan
program ini dari 6 sektor baik kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha,
dukungan UMKM, korporasi berlanjut di tahun 2020 ke 2021," katanya.
Dia melanjutkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah
disahkan. Hal ini demi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Dengan disahkan UU Cipta Kerja, menyiratkan UU yang
dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat tiap tahun butuh kerja, 3,5 juta
kena PHK maupun dirumahkan, dan 3 juta adalah pekerja baru bagi lulusan
perguruan tinggi, sebanyak 1,7 juta per tahun dan 1,3 juta adalah lulusan SMA
SMK," tambahnya.
Adapun tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami
kenaikan, dari 5,23 persen di Agustus 2019 menjadi 7,07 persen di Agustus 2020.
Tingkat pengangguran terbuka itu terjadi karena adanya
kenaikan jumlah angkatan kerja 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang per
Agustus 2020. Namun demikian, dari jumlah ini hanya 128,45 juta orang yang
bekerja atau turun 310 ribu orang.
Jika dirinci lebih lanjut dari jumlah orang yang bekerja
tersebut, sebanyak 82,02 juta orang merupakan pekerja penuh. Angka ini turun
9,46 juta orang.
Selanjutnya pekerja paruh waktu berjumlah 33,34 juta orang
atau naik 4,32 juta orang. Sedangkan setengah penganggur berjumlah 13,09 juta
orang atau naik 4,83 juta orang. [qnt]