WahanaNews.co |
Sejak awal Juni 2021, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako,
sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya dalam draf Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi perdebatan publik.
Ternyata, Surat Presiden
(surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021
lalu.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Surat tersebut dibacakan
dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
"Pimpinan DPR telah menerima
5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU
atas Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP)," kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani, di
Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Adapun 4 surat lainnya, kata
Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan
pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara
sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan
bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan
R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
"Selain surat dari Presiden,
pimpinan DPR juga telah menerima sepucuk surat dari BPK RI perihal permohonan
waktu penyampaian LHP LHKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2020 tanggal 7 Juni
2021," ujarnya.
Serta, sambung Puan, dua
pucuk surat Pimpinan DPD RI, yaitu hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan
kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI.
Menurut politikus PDIP ini,
surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang
berlaku.
"Surat tersebut akan
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," tutur Puan. [dhn]