WahanaNews.co, Jakarta - Terungkaplah besaran biaya untuk menyeludupkan handphone (HP) ke dalam Rutan KPK, yang terungkap saat sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Sidang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Dalam persidangan itu, terungkap bahwa biaya dipungut mencapai Rp 20 juta.
Baca Juga:
KPK Dibanjiri Laporan Pungutan Buat Danai Pilkada Petahana, Buntut OTT Gubernur Bengkulu
"Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam Rutan KPK sekitar Rp 10-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam Rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis.
Para tahanan mengumpulkan uang melalui tahanan yang dituakan disebut 'korting'. Lalu uang itu diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'lurah'.
"Selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah, yang mempunyai tugas mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata dia.
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60-70 juta diambil oleh para 'lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai," tuturnya.
24 Petugas Disanksi Minta Maaf
Sementara itu, kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama dan 12 petugas lainnya di kloter kedua dijatuhi sanksi minta maaf. Ke-24 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.
Selain itu, petugas Rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.
Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Berikut rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:
1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7. Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000
[Redaktur: Sandy]