WahanaNews.co | Transformasi layanan publik berbasis teknologi di bidang ekspor dan impor perlu untuk terus diakselerasi, terutama sekali dipicu dengan adanya tuntutan kebutuhan efisiensi layanan publik baik di domestik maupun internasional.
Inisiasi pengembangan dan pembangunan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional di bidang ekspor dan impor juga telah mulai dijalankan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan layanan publik yang efisien di bidang ekspor dan/atau impor,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwjiono Moegiarso dalam talkshow rangkaian acara Hari Jadi Lembaga National Single Window (LNSW) di Jakarta, Jumat (9/06).
Peraturan Presiden tersebut juga memberi identitas resmi kepada LNSW sebagai pengelola INSW dan penyelenggara sistem INSW serta menetapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas agar tetap bersinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
National Single Window (NSW) juga menjadi kebijakan untuk mendorong kelancaran arus barang ekspor dan impor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002, serta menjadi langkah reformasi pelayanan sistem elektronik untuk kelancaran arus barang ekspor dan impor dalam upaya memperbaiki iklim usaha sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.
Baca Juga:
Tri Adhianto Dorong Ulama Jadi Penggerak Ekonomi Umat
Sebelum terbentuknya NSW, proses kegiatan dalam penanganan dokumen lalu lintas barang ekspor dan impor masih belum efisien karena membutuhkan proses yang sangat panjang dan dengan sistem layanan yang belum terintegrasi.
Importir dan eksportir harus menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy serta izin ekspor dan impor juga harus diambil sendiri ke instansi penerbit izin dan kemudian diserahkan ke pihak Pabean untuk proses validasi.
“Penerapan National Single Window sangat penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mengatasi ‘ekonomi mahal’ dalam penanganan ekspor dan impor, sehingga otomasi pelayanan publik di bidang Kepabeanan diperkenalkan pada 1996 yakni Electronic Data Interchange antar Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan,” ujar Sesmenko Susiwijono.