WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Selasa (6/5) malam.
Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka selaku pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).
Baca Juga:
Keluarga Jokowi Turun Gunung Serahkan Bukti Ijazah Asli ke Bareskrim
Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa informasi transaksi judi online bersama dengan tim dari PPATK.
"Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
Dalam menjalankan aksi, kata Wahyu, dua tersangka itu membuat anak perusahaan yakni PT TBC yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway.
"Dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT. Dari PT ini dialirkan lagi ke atas (induk perusahaan), ke pemiliknya," jelasnya.
Untuk menyamarkan aksinya, uang hasil transaksi judi online tersebut dipindah-pindah lewat rekening nomine sebelum akhirnya disalurkan ke perusahaan cangkang.