Laode kemudian meminta aparat kepolisian lebih serius dalam melakukan proses ekshumasi dan autopsi untuk menemukan titik terang penyebab kematian pada korban Kanjuruhan ini. Ia menyebut, sudah sewajarnya polisi bergerak berdasarkan metode scientific crime investigation.
"Polisi harus menggunakan segala cara yang ada untuk menginvestigasi itu, harusnya. Tapi kenapa seperti ada keengganan," ujar Laode.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Dalam tragedi ini, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meskipun berkas perkara enam tersangka sudah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu ada tiga berkas perkara tersangka dari unsur kepolisian yaitu Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hans Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Para tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Keolahragaan.
Adapun tragedi Kanjuruhan ini menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 lainnya luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan aparat ke arah tribun penonton stadion Kanjuruhan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.