"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ujarnya.
Warda juga menyampaikan, kasus yang menjerat kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.
Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Dia mengatakan panggilan ke dua terhadap kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022.
Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.