WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Rapat Koordinasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, di Bogor, belum lama ini.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit.
Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19. Dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” katanya.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Selain itu, pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari salah satunya dari China seperti Fosfor dan Kalium juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.
“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya.
Menurut Mentan SYL, salah satu langkah yang diambil dengan melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.
Ia menegaskan, efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.
“Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas. Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai PPL yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur KP3,” tambahanya.
Mentan juga mengajak petani untuk memanfaatkan KUR untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk.
“Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat 2 dunia,” katanya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mengatakan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, maka telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Ali menambahkan, dalam pertemuan ini Ditjen PSP mengundang Pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani kegiatan pupuk.
Sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.
“Sampai dengan saat ini, jumlah Dinas Pertanian Provinsi yang telah hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten/kota, dengan 4 Provinsi mengikuti secara online antara lain Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, namun diwakili secara offline dari Dinas Kabupaten/Kota,” katanya. [Tio]