Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian pangan Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap impor komoditas pangan tertentu.
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah antara lain melalui peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha sektor pangan, serta penguatan kelembagaan yang berperan dalam pengelolaan pangan nasional.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Blusukan Lagi ke Gudang Beras Bulog, Ingatkan Hal Ini
Meskipun sejumlah indikator menunjukkan perkembangan yang positif, Titiek mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi sektor pangan ke depan masih cukup kompleks.
Selain perubahan iklim, ancaman krisis pangan global, fluktuasi harga komoditas, hingga keterbatasan lahan pertanian menjadi faktor yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman, serta disusun dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga:
Sidak DPR Bongkar 200 Ton Beras Busuk di Gudang Bulog Maluku Utara
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi, peneliti, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga kelompok tani dan nelayan akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam penyusunan regulasi.
Dengan demikian, RUU Pangan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab berbagai persoalan sektor pangan nasional.