WahanaNews.co | Lili
Sumarni, Tenaga kerja Indonesia (TKI), terbang menuju Tanah Air setelah terbebas
dari hukuman mati di Arab Saudi. Lili akhirnya kembali menginjakkan kaki di Tanah
Air, setelah mengikuti upaya pembebasan yang panjang, hampir 9 tahun.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bahas Peran Penting IsDB saat Bertemu Menteri Keuangan Kerajaan Arab Saudi
Berdasarkan siaran pers KBRI Riyadh, Sabtu (21/11/2020),
Lili pulang dengan menumpang pesawat SV 816 dari Riyadh pada Rabu (18/11).
Kepulangan Lili dibantu Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh.
Pesawat yang membawa Lili mendarat di Jakarta pada Kamis
(19/11) pukul 11.15 WIB. Mengilas balik kasus Lili, KBRI Riyadh menyebut pada
12 Januari 2012, pihaknya mendapatkan informasi ada TKI yang terancam hukuman
mati karena diduga menyihir keluarga majikannya.
Kala itu KBRI Riyadh meminta izin kepada otoritas setempat
untuk bertemu Lili di Penjara Shagra yang letaknya sekitar 200 km barat laut
Riyadh. Kemudian pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh tiba di Penjara Shagra dan
bertemu Lili Sumarni, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto atas Kemenangan di Pilpres 2024
"Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh yang
dengan cepat datang dan memberikan dukungan kepada saya," ucap Lili ketika
diberitahu pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh.
Enam bulan kemudian, yaitu pada 12 Juni 2012, Pengadilan
Shagra menggeklar sidang kasus Lili dan mendakwa Lili dengan ancaman hukuman
mati. Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati
kepada Lili.
Lili saat itu langsung mengajukan banding, melalui
pengacaranya yang didampingi KBRI. Di tingkat banding, pembelaan Lili diterima
sehingga hukuman matinya dibatalkan.
Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk
menyidangkan ulang kasus tersebut. Namun saat Pengadilan Shagra mengulang
sidang, hakim tetap menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.
"KBRI Riyadh harus selalu hadir untuk memberikan
bantuan kepada setiap WNI, terlebih untuk kasus-kasus prioritas yang mendapat
ancaman hukuman mati seperti Lili ini. Ini semangat jargon KBRI Riyadh: 'Kami
Datang Untuk WNI dan NKRI'," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh
Abegebriel ketika menjenguk Lili di Penjara Shagra.
Masih dari siaran pers KBRI Riyadh, Majlis A'la Lil-Qudhot
yaitu Dewan Tinggi Para Hakim menetapkan susunan baru hakim yang mengadili
kasus Lili, setelah adanya putusan tersebut. Pada 6 Desember 2018, akhirnya
hakim membacakan penolakan hukuman mati.
Sebagai gantinya, Lili dihukum 8 tahun penjara dan 800
cambukan karena dia tetap diputus bersalah. Mendengar putusan tersebut Lili
pasrah. KBRI Riyadh dan pengacara menerima dan menyampaikan keputusan Lili
kepada pengadilan.
Keputusan sidang tersebut inkrah dan Januari kemarin masa
tahanan Lili habis. KBRI Riyadh berupaya memindahkan Lili dari Penjara Shagra ke
Penjara Riyadh agar mempermudah proses komunikasi dan pengurusan penyelesaian
administrasi dan persiapan pemulangan.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya
kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke
Tanah Air," ucap Lili terisak saat akan meninggalkan Arab Saudi, Rabu
lalu.
Sementara itu, Dubes Agus Maftuh menilai sosok Lili patut
diteladani karena sabar dan tabah menjalani hukumannya. Selama masa tahanan,
tambah Agus Maftuh, Lili memanfaatkan waktu untuk menghafal Al-Qur'an.
"Lili ini patut menjadi teladan. Ia dengan sabar dan
tabah menjalani hukuman. Bahkan, di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan
Al-Qur'an. Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan
sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," tutur Agus.
KBRI Riyadh mengungkapkan terdapat 140 WNI yang overstay
dalam pesawat yang ditumpangi Lili, Rabu lalu. Dari 140 WNI, 117 di antaranya
diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (tarhil) dan 23 lainnya
dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh.
Ratusan WNI itu seharusnya dikenai denda 30 ribu riyal per
orang. Namun KBRI Riyadh berhasil bernegosiasi. Denda mereka dengan total
senilai Rp 15,5 miliar pun bisa dibebaskan.
"Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya,
proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir
kasus Etty binti Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI
Riyadh dengan diyat sebesar 4 juta riyal (sekitar Rp 15,5 miliar)," tutur
Dubes Agus. [dhn]