Tapi, ternyata, setelah hampir 8 bulan, justru jadi berantakan semua usai diberikan kepada pihak TWC.
“TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” jelas dia.
Baca Juga:
Penampakan Baru TMII Setelah Revitalisasi, Cocok Untuk Liburan Sekolah
Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC.
Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.
“Karena setelah renovasi Rp 1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII,” ujarnya.
Baca Juga:
Selama Tutup, TMII Klaim Bayar Penuh Gaji 700 Karyawan
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.