WahanaNews.co | Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), resmi mengumumkan pengunduran waktu
penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama.
Semula, penghentian
TV analog akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Namun, Kemenkominfo belum mengumumkan
penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV digital tahap pertama
di 15 kabupaten/Kota tersebut.
"Saya mewakili Kemenkominfo ingin
menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak
jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut, tanggalnya pastinya akan diumumkan
segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak
Menteri," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam konferensi
pers secara virtual, Jumat (6/8/2021) sore.
Ismail mengakui, rencana penghentian
siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam Permenkominfo
Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap
pertama pada 17 Agustus mendatang.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Namun, Kemenkominfo menganggap perlu
dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agutus tidak dapat
dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersama-sama tahap
ASO.
Ismail beralasan, penyesuaian
penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal.
Antara lain, fokus pemerintah dan
seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi
Covid-19.
Selain itu, Ismail menyebut pemerintah
banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar Analog Switch Off tahap pertama tidak
dilakukan pada 17 Agustus.
"Kami juga melakukan evaluasi
terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholders terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih
diperlukan persiapan lebih lanjut," tegasnya.
Karena itu, Kominfo saat ini akan
melakukan perubahan atau revisi terhadap Permenkominfo
6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang.
"Revisi terhadap
Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya,"
tegas Ismail.
Sebelumnya, tahap pertama penghentian
siaran TV analog akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021 di 15
kabupaten/kota di enam provinsi.
Daerah-daerah yang masuk tahap pertama
ini, antara lain: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda
Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang,
Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota
Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten
Nunukan.
Penjadwalan ulang ini terjadi secara
mendadak, mengingat pada Kamis (5/8/2021) kemarin, baru saja menggelar talkshow bertajuk Killer Content dalam Rangka
Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, Kamis (5/8/2021), di mana pelaksanaan ASO tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus
2021. [qnt]