WahanaNews.co | Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32
konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas, akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada
Senin, 2 November 2020.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan
dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda
Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law
UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan
UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (1/11/2020)
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji
materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh
KSPSI AGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat
penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN
hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum
keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota
seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang,
Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur,
Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo,
dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh,
Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung,
Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya,
Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.