WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu mantan Direktur PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim (ISW). Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Menurut laporan detikcom, Jumat (11/4/2025), DP dan ISW keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.24 WIB dengan rompi oranye dan tangan diborgol.
Baca Juga:
PGN Surabaya Salurkan Gas Bumi ke 54.382 Pelanggan Hingga Triwulan III-2024
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW Ibrahim dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK.
Asep menyebutkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nilainya mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 252 miliar berdasarkan kurs saat ini.
“Di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000,00 (lima belas juta dollar Amerika),” jelasnya.
Baca Juga:
Soal Rapat Direksi PGN Terkait Jual-Beli Gas Didalami KPK
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, PT PGN sebenarnya tidak memiliki rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, DP justru memerintahkan agar dilakukan negosiasi dengan perusahaan tersebut.
“(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT ISARGAS, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” terang Asep.
Dalam praktiknya, PT PGN telah membayarkan uang muka senilai USD 15 juta kepada PT IAE. Namun, dana tersebut digunakan PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke pihak-pihak yang tidak terkait dengan perjanjian jual-beli gas tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (11/4).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (29/5/2024) menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang,” ungkap Ali.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK telah mencegah kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]