WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk soal perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
"Masih pendalaman soal rapat direksi PT PGN terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Tessa mengatakan hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi berinisial CS dan SM.
Menurut informasi yang dihimpun saksi Cs adalah Chandra Simarmata selaku Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk dan saksi SM adalah Syahril Malik selaku Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk.
Namun pihak KPK belum membeberkan soal apa saja temuan penyidik KPK dalam penelusuran tersebut.
Baca Juga:
Hasil Rakor di Samosir, Stok Gas Elpiji 3 kg dan BBM masih Normal dan Terkendali
Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama (RMH), Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018 Ade Munandir (ADM).
Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.