WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pelayanan kesehatan, pemerintah resmi mengesahkan Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mall Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital).
Sistem ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Baca Juga:
Kemkomdigi Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Satu Data Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut digitalisasi layanan perizinan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi birokrasi.
Dengan adanya sistem daring, proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
“Dengan MPP Digital, izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terbit maksimal dalam lima hari kerja, bahkan otomatis apabila seluruh persyaratan lengkap. Tidak ada lagi proses manual yang berbelit atau pungutan tidak resmi,” tegas Budi Gunadi saat acara penandatanganan keputusan bersama di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
SWG Jadi Distributor Resmi Solusi Keamanan Siber T-INNOWARE di Indonesia
Data Terintegrasi dan Penguatan Sistem Verifikasi
Transformasi ini diperkuat oleh sistem basis data nasional Satu Sehat SDMK yang telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sistem ini mencakup data lebih dari 1,8 juta tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga medis lainnya, dan digunakan untuk mendukung proses verifikasi perizinan secara digital.
Budi menjelaskan bahwa masa berlaku STR kini tidak lagi dibatasi waktu, sedangkan peningkatan kompetensi akan terekam otomatis melalui sistem Satuan Kredit Profesi (SKP).
Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 46 ribu pelatihan dari 418 lembaga telah diikuti oleh lebih dari 1,5 juta tenaga kesehatan.
Kolaborasi Antar Lembaga dan Pengiriman Izin Melalui WhatsApp
Keputusan bersama ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BSSN, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hasil perizinan yang telah terbit nantinya akan dikirim langsung ke tenaga kesehatan melalui WhatsApp lengkap dengan QR Code sebagai bentuk otentikasi.
Dengan cara ini, tidak diperlukan lagi pencetakan dokumen fisik.
Budi memastikan bahwa layanan perizinan di MPP Digital sepenuhnya bebas biaya, tidak memerlukan surat rekomendasi tambahan, dan jauh dari praktik percaloan.
“Digitalisasi ini membuat proses lebih cepat, terintegrasi, dapat diaudit, dan transparan. Semua bisa dipantau secara daring, tanpa celah untuk praktik tidak resmi,” ujar Budi.
Target Implementasi di Seluruh Daerah
Saat ini, sistem MPP Digital telah tersedia di 199 daerah dan akan diperluas ke seluruh 514 kabupaten/kota.
Pemerintah menargetkan agar seluruh tenaga kesehatan, baik di daerah urban maupun pelosok, memperoleh akses perizinan yang setara dan adil.
"Langkah ini merupakan tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik kesehatan. Selain mempercepat layanan, digitalisasi juga memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” pungkas Menkes Budi Gunadi.
Program ini menjadi bagian dari visi Transformasi Digital Nasional untuk membentuk layanan publik yang modern, tanggap, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Melalui MPP Digital, tata kelola perizinan kesehatan diharapkan menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]