WahanaNews.co | Tunjangan agen intelijen naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta 14 Ruas Tol Trans Sumatra Beroperasi pada 2024
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut. [bay]