Kedua, SPI meminta negara tidak mengkriminalisasi petani. Menurut dia, tindakan seperti itu menimbulkan rasa takut.
"Kalau itu lahan warga, maka sesuai anjuran ya hak milik. Tidak boleh ada intimidasi, penangkapan, bahkan tadi diceritakan ada penangkapan berulang," ungkap Said.
Baca Juga:
Demo Hari Tani: Stop Perampasan Tanah!
"Padahal tanah dia milik sendiri, tidak pernah menebang pohon, jadi ada tuduhan menebang pohon yang tidak dia lakukan. Dia dihukum dua tahun dan beberapa tahun, dan sampai dua kali," lanjut dia.
Ketiga, SPI meminta program bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law ditinjau kembali.
SPI menilai, bank tanah itu mengaburkan reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Minim Biaya Produksi, Olah Tanaman di Lahan Gambut Bikin Petani Makin Untung
"Yaitu memang belum dalam bentuk aturan, tapi masih jadi sebanyak 9 juta hektar akan didistribusikan ke petani yang disebut reforma agraria. Dalam konsep bank tanah justru itu tidak tercerminkan," tutur Said Iqbal.
"Malah mencerminkan komersialisasi terhadap kepentingan korporasi," tambah dia. [qnt]