WahanaNews.co | Polri menyebut pihaknya telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Tim Khusus Polri telah memanggil Putri Candrawathi pada Kamis (18/8/2022) kemarin, namun berhalangan hadir karena mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022), dilansir dari detikNews.
Meski Putri Candrawathi tidak menghadiri panggilan, penyidik Tim Khusus Polri menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, telah memiliki dua alat bukti penetapan tersangka istri Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
Bukti CCTV tersebut berada di Jl Saguling dan dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. CCTV tersebut, sebut Andi Rian, menjadi petunjuk keberadaan Putri Candrawathi saat pembunuhan Brigadir J.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. [rin]